SISTEM INFORMASI
SAMSAT SURABAYA TIMUR



Partner
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNKdan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Di bawah ini adalah beberapa partner yang mendukung Samsat Surabaya Timur dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat, yaitu Polda Jatim, Dinas Pendapatan Daerah Jatim dan Jasa Raharja Jatim.
E-Samsat
E-Samsat Jatim telah menjadi partner Samsat Surabaya Timur semenjak layanan ini diremikan oleh pemerintah daerah Jawa Timur untuk membantu pelayanan pemudahan pelayanan samsat secara online.
Polda Jatim
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Samsat berkerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia di masing-masing daerah. Dan Samsat Surabaya Timur berada di sektor wilayah Polda Jawa Timur.
Polri berfungsi sebagai penertib STNK.
Dinas Pendapatan Daerah Jatim
Semua pendapatan yang diperoleh Samsat Surabaya Timur dari hasil pelayanan STNK dan pelayanan lainnya akan masuk ke dalam pendapatan negara dan disalurkan melalui Dinas Pendapatan Daerah Jatim.
Dispenda berhak menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Jasa Raharja Jatim
Jasa Raharja Jatim berperan untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Samsat Surabaya Timur.