top of page
SISTEM INFORMASI
SAMSAT SURABAYA TIMUR




Pendaftaran Persyaratan Khusus
Langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dengan persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
1.Mengisi formulir SPPKB.
2.Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah .
3.STNK asli
4.BPKB asli
5.Surat Keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari Kas Negara/Daerah
6.Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
7.Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
8.Bukti hasil pemeriksaan fisik yang sah
bottom of page