top of page

Cara Mengurus SIM yang hilang

 

Pernahkah anda kehilangan SIM? Apabila pernah mengalami hal seperti itu jangan khawatir, selalu ada cara yang dapat dilakukan untuk mengurus hilangnya SIM anda. Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus SIM yang hilang, yaitu:

 

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).

3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.

 

Setelah syarat, syarat tersebut dipersiapkan, siapkan alat tulis karena akan berguna saat melakukan pengurusan SIM. Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah sebagai berikut:

 

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.

    Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar anda benar-benar dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikis.

2.Mengisi Formulir Pendaftaran.

    Ambil formulir pendaftaran di loket SIM hilang. Disana pasti ada petugas yang akan memandu anda.

3.Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).

    Untuk mengurus AKDP, pergi ke Loket Asuransi dan urus semua keperluan yang ada.

4.Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.

    Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5.Foto untuk SIM.

   Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang  tercantum di Formulir Pendaftaran.

6.Pengambilan SIM.

    Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.Pengambilan Kartu AKDP.Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

 

 

Apabila syarat dan prosedur terlah dilengkapi, maka SIM anda akan dapat dibuat kembali. Biaya total untuk mengembalikan SIM yang hilang sekitar 200 ribuan.

bottom of page